Perusahaan Campuran adalah perusahaan yang Modal dari badan usaha ini di miliki oleh negara dan swasta yang artinya badan usaha ini di miliki oleh pihak pemerintah dan juga pihak swasta. Contohnya seperti PT. Bank Central Asia (BCA)
Menurut hukumnya, Badan Usaha dapat di golongkan menjadi badan usaha perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan.
1. Perusahaan Perseorangan
Perushaan perorangan adalah perusahaan yang di miliki oleh seorang dan pada umunnya perusahaan perorangan tidak memiliki badan hukum. yang bertanggung jawab atas perusahaan perorangan adalah pemiliknya sendiridan kekayaan pemilik dengan kekayaan persaan biasanya tidak terpisah. dengan begitu, tanggung jawab pemilik perusahaan perorangan tidak terbatas pada hutang perusahaan saja.
Kelebihan dan kekurangan perusahaan perorangan
Kelebihan Perusahaan Perorangan
* Pemilik berhak atas setiap laba yang di dapatkan dari perusahaan
* Pemilik bertanggung jawab atas seluru kekayaan perusahaan, sehingga bisa di jadikan jaminan atasnkepercayaan yang di miliki perusahaan
* Pengelolaan yang sederhana yang sehingga pemilik bisa mengambil keputusan dengan cepat dan langsung dapat melaksanakannya
* Rahasia perusahaan terjamin
Kekurang Perusahaan Perorangan
* Kemungkinan perkembangan perusahaan sangat lambat jika pemiliknya kurang memilikikemampuan untuk mengelola perusahaan dan ini akan menghambat perkembangan perusahaan kedepannya.
* Kelangsungan usaha tidak terjamin juka pemiliknya meninggal dunia
* Kredit yaang di peroleh biasanya akan kurang menguntungkan untuk perkembangan perusahaan kedepannya, karena perusahaan akan sulit menjadi besar.
2. Firma
Firma adalah perusahaan yang di bentuk oleh 2 orang atau lebih dengan mengunakan satu nama. semua pemiliknya sama-sama bertanggung jawab penuh atas perusahaan dan laba yang di peroleh biasanya akan di bagi menurut perbandingan modal yang di masukkan ke dalam perusahaan.
Firma didirikan dengan akta notaris, namun belum sampai pada badan hukum yang di sahkan oleh MK dan HAM.
Kelebiha Firma
* Kelangsungan perusahaan bisa lebih terjamin karena di usahakan oleh lebih dari seorang
* Pesiko yang terjadi di perusahaan akan di tanggung bersama
* Pembagian kerja dapat di atur menurut kemampuan para mepilik
* Modal lebih besar dari perusahaan perseorangan
* Perolehan kredit dan debitur bisa lebih mudah kerena kepercayaan yang di miliki masih lebih besardari perusahaan perorangan.
Kekurangan Firma
* Biasanya pengambilan keputusan akan lebih lambat dari perusahaan peseorangan karena di pipimpin oleh beberapa orang
* Resoko atau kerugian yang di lakukan oeh selah satu pemilik akan di tanggung bersama.
* Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik
3. Persekutuan Komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft)
Persukutuan Comanditer (CV) adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan ada juga yang hanya memasukkan modal saja.
Ada dua kelompok atau anggota yang di miliki oleh persekutuan komanditer yaitu :
a. Pemilik modal yang menjalankan perusahaan disebut pesero aktif atau pesero pengusaha
b. Pemiik modal yang hanya memasukkan modal dan tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut pesero diam atau pesero komanditer.
Pesero Aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan peseroan komanditer bertanggung jawab atas modal yang di masukkanya, yang artinya pesero aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas mengenai kekayaan dan utang perusahaan. jika terjadi kerugian dan timbul hutang yang lebih besar dari kekayaan perusahaan, maka pesero aktif harus menanggung dan membayar hutang perusahaan sampai kekayaan pribadinya sedangkan
pesero diam atau pesoro komanditer hanya akan menangguan sebatas modal yang di masukkan.
Next Post >>
Perseroan Terbatas