Kertas Positif - Dalam UUD 1945 telah di atur tentang lembaga-
lembaga negara di Indonesia terutama Pasal 1
sampai dengan Pasal 16, Pasal 19 sampai Pasal 23G,
dan Pasal 24 sampai Pasal 24C. Lembaga-lembaga negara Indonesia setelah
amendemen UUD 1945, terdiri dari:
1.) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota MPR terdiri atas para anggota DPR dan DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum. masa jabatan
anggota MPR lima tahun.
Dalam menjalankan tugasnya, MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota negara, dan segala putusan MPR di tetapkan dengan suara
terbanyak/voting.
2.) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR
beranggota para wakil rakyat dari partai politik yang
di pilih melalui pemilu.
DPR mempunyai 3 fungsi yaitu:
a.Fungsi legislasi, yaitu sebagai lembaga pembuat peraturan perundangan.
b.Fungsi anggaran, yaitu sebagai lembaga yang melakukan gengawasan terhadap pemerintahan
dalam menjalankan pemerintahan.
c.Fungsi pengawasan, yaitu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam
menjalankan pemerintahan.
3.) DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD
terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih
melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi sama. jumlah
seluruh DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR.
DPD bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, dan sebagainya.
4.) Presiden
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan
pemerintahan negara yang dalam melakukan
kewajibannya di bantu oleh satu orang wakil
presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam suatu pemilh umum.
Presiden berwenang membentuk kabinet yang terdiri atas para menteri. Menteri-menteri
melaksanakan tugar pemerintahan dalam bidang
tertentu.
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Apabila
presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka di gantikan wakil presiden.
5.) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK bertugas sebagai pemeriksa atas pelaksanaan
dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan
negara. Hasil pemeriksaan keuangan di serahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenengannya.
6.) MA (Mahkamah Agung)
Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
yang merdeka (lepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah).
Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi
yang memberikan keputusan terakhir atas keputusan pengadilan tingkat di bawahnya yang dimintakan kasasi.
Wewenang yang dipunyai MA:
a. Mengadili suatu perkara pada tingkat kesasi.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang.
c. Wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
d. Berwenang melakukan kekuasaan kehakiman.
e. Mengaplikasi 3 calon hakim konstitusi untuk
ditetapkan sebagai hakim konstitusi oleh presiden.
7.) MK (Mahkamah Konstitusi)
Lembaga yang berwenang untuk membuat regala aturan dan
ketentuan tentang ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewengangannya diberikan oleh UUD.
c. Memutuskan pembubaran partai politik.
d. Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum.
8.) KY (Komisi Yudisial)
Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No.
22 Tahun 2004. Komisi Yudisial berfungsi untuk
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama
calon hakim agung.
Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota. Lembaga
ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Terima kasih telah membaca.
ADS HERE !!!